JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah sementara ini tidak berencana membentuk badan penerimaan negara (BPN).
Purbaya mengatakan tugas mengumpulkan penerimaan negara akan tetap dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Tanpa pembentukan BPN, dia meyakini rasio perpajakan (tax ratio) akan tetap meningkat secara bertahap.
"Untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun. Pajak dan Bea Cukai akan tetap di Kemenkeu. Saya akan mengelola, membawahi, sendiri. Itu bagian saya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Purbaya akan tetap mengelola pengumpulan penerimaan negara secara langsung melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sejalan dengan langkah reformasi yang dilaksanakan, dia berharap kinerja penerimaan perpajakan bakal lebih efektif dan efisien.
Secara bersamaan, dia juga berkomitmen meningkatkan kedisiplinan pegawai DJP dan DJBC.
Mengenai tax ratio, Purbaya optimistis angkanya bakal meningkat seiring dengan membaiknya sektor riil. Berdasarkan hitungannya, tax ratio akan meningkat setidaknya 0,5 poin persen setiap tahun karena ada tambahan penerimaan sekitar Rp110 triliun.
"Seharusnya ke depan akan membaik terus tax ratio-nya," ujarnya.
Perlu diketahui, pembentukan BPN merupakan salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan BPN bertujuan mengoptimalisasi pengelolaan penerimaan negara sehingga setoran perpajakan akan meningkat.
Prabowo juga telah memasukkan pendirian BPN ke dalam salah satu poin Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025.
Dalam poin kedelapan RKP 2025 terbaru, pemerintah berencana mendirikan BPN dan meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap PDB ke 23%.
Pada 2024, tax ratio tercatat hanya sebesar 10,08% dari PDB. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada 2023 yang mencapai 10,31% dari PDB.
Adapun pada tahun ini, tax ratio diproyeksi hanya akan sebesar 10,03% PDB. (dik)