KEBIJAKAN PAJAK

Soal Ruang Penurunan Tarif PPN, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 14 Oktober 2025 | 16.45 WIB
Soal Ruang Penurunan Tarif PPN, Menkeu Purbaya Bilang Begini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai ruang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong daya beli masyarakat.

Tarif PPN saat ini ditetapkan sebesar 12%, tetapi tarif efektif PPN untuk mayoritas barang dan jasa dijaga tetap 11%. Menurut Purbaya, kebijakan penurunan tarif PPN perlu mempertimbangkan berbagai aspek dengan matang.

"Kita akan lihat seperti apa di akhir tahun, ekonominya, uang yang saya dapat di akhir tahun [penerimaan negara] karena sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat, bisa [atau] enggak kita turunkan PPN," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).

Selain mempertimbangkan beberapa aspek di atas, Purbaya mengungkapkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengkaji secara hati-hati sebelum memutuskan kebijakan yang bakal berdampak masif, seperti penurunan tarif PPN ini.

"Akan kita lihat bisa gak kita turunkan PPN, ini untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ujar Purbaya.

Untuk diketahui, perubahan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% berlaku pada 1 April 2022, serta kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, tarif efektif PPN tetap terjaga sebesar 11% berdasarkan PMK 131/2024. Dalam PMK tersebut, PPN dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Penghitungan PPN menggunakan DPP 11/12 ini berlaku atas penyerahan BKP/JKP nonmewah. Sementara untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%, sesuai dengan UU PPN.

Adapun yang dimaksud dengan BKP mewah adalah barang-barang yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM, antara lain kendaraan bermotor, hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, dan kapal pesiar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.