Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerinci kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset keuangan digital.
Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 27/2024, aset kripto yang memenuhi kriteria dapat dimasukkan dalam daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar aset keuangan digital. Daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar ditetapkan oleh bursa.
"Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan atas aset kripto selain aset kripto dalam daftar aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 9 ayat (2) POJK 27/2024, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria:
Metode pada angka 5 paling sedikit mempertimbangkan:
Dalam menetapkan daftar aset kripto, bursa wajib menganalisis setiap aset kripto. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Sepanjang proses penetapan, pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto. Usulan dimaksud harus dianalisis terlebih dahulu oleh bursa.
Setelah ditetapkan, bursa wajib memublikasikan daftar aset kripto paling lambat sehari setelah daftar aset kripto ditetapkan.
Kemudian, bursa juga harus mengevaluasi aset kripto dalam daftar setidaknya 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu. Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak evaluasi.
POJK 27/2024 telah diundangkan pada 12 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025. Meski demikian, daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bappebti masih berlaku sampai dengan penetapan daftar aset kripto oleh bursa.
Bursa memiliki kewajiban untuk menetapkan daftar aset kripto paling lambat 3 bulan sejak berlakunya POJK 27/2024. (rig)