Ilustrasi. Warga memindai kode Qris dengan gawainya saat melakukan pembayaran pembelian kue di Pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pembelian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak menimbulkan tambahan beban PPN bagi konsumen.
Dasar pengenaan PPN dalam penyediaan jasa pembayaran ialah merchant discount rate (MDR), bukan besaran uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang. PPN atas MDR dibebankan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang
"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/12/2024).
Pengenaan PPN atas MDR juga bukanlah objek pajak baru. PPN atas MDR telah diatur dalam PMK 69/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
Dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.
Perlu diingat pula bahwa uang dalam uang elektronik atau dompet elektronik bukanlah barang yang dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang menyatakan uang adalah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Contoh, pada Desember 2024 Pablo membeli TV dengan harga jual Rp5 juta dan PPN senilai Rp550.000. Dalam transaksi ini, Pablo harus membayar senilai Rp5.550.000 meski pembayaran dilakukan menggunakan QRIS ataupun secara tunai.
"Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," jelas DJP. (rig)