CORETAX SYSTEM

DJP: WP Perlu Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Akses Aplikasi Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Desember 2024 | 18.15 WIB
DJP: WP Perlu Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Akses Aplikasi Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti (kanan).

BANDUNG, DDTCNews Pengembangan coretax administration system tengah memasuki tahap akhir. Saat ini, DJP sedang melaksanakan uji operasional untuk memastikan kestabilan sistem coretax. Rencananya, coretax akan diterapkan pada awal Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menguraikan setidaknya ada 2 hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengakses coretax. Pertama, pemadanan NPWP dengan NIK. Kedua, data pada DJP Online telah lengkap, update, dan valid.

“Apabila sudah pemadanan NPWP dan NIK, lalu data-data di DJP Online sudah valid, jangan lupa data-data tersebut disimpan. Hati-hati juga dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP” katanya, Rabu (4/12/2024).

Data-data pada DJP Online tersebut meliputi identitas utama wajib pajak, nomor ponsel, alamat email, identitas penanggung jawab utama (PIC utama) berupa email dan nomor ponsel aktif, data daftar wajib pajak cabang (tempat kegiatan usaha/TKU), serta dokumen pendirian.

Dwi menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat seseorang harus melapor atau membayar pajak. Sebab, kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak melekat kepada seseorang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Simak Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh".

Dia menerangkan coretax pada dasarnya merupakan sistem mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi menggunakan beragam jenis aplikasi seperti yang berlaku saat ini. Adapun pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir dan diagendakan mulai bisa diakses publik pada Januari 2025.

Dwi menambahkan coretax tidak hanya memberikan manfaat bagi DJP, tetapi juga bagi wajib pajak. Manfaat tersebut di antaranya adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko (compliance risk management/CRM).

Untuk itu, DJP menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung wajib pajak dalam memahami serta membiasakan diri dengan coretax. Selain untuk wajib pajak, DJP juga melatih pegawainya untuk memahami coretax. Simak ‘Saya Tidak Paham Coretax Sama Sekali, Bisa Belajar di Mana?’

“Intinya adalah kami ingin menyiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti ketika deployment itu wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan coretax,” tutur Dwi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.