KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Juni 2024 | 10.30 WIB
Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta merta membuat setiap orang harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Ketika integrasi NIK-NPWP berlaku penuh, NIK akan berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan layaknya NPWP saat ini. Namun, kewajiban membayar PPh tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari masing-masing individu. Dengan demikian, orang yang memiliki NIK atau pemegang KTP tidak otomatis dikenakan PPh.  

“Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh dan perubahannya,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dikutip pada Selasa (24/6/2024).

Bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maka kewajiban subjektif tersebut dimulai pada saat dirinya lahir di Indonesia. Selanjutnya, kewajiban subjektif orang pribadi akan berakhir pada saat dia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya.

Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan perubahannya.

Adapun orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (menerima/memperoleh penghasilan) akan disebut sebagai wajib pajak. Namun demikian, tidak semua wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan memiliki penghasilan harus membayar PPh.

Sebab, ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam menghitung PPh orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold PTKP yang harus membayar PPh.

“Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh.

Seperti diketahui, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP rencananya dimulai pada 1 Juli 2024. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 136/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.