Perajin menyelesaikan pembuatan tas berbahan plastik di Rumah Pery Collection, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) per Oktober 2024 mencapai Rp246,58 triliun atau sudah mencapai 88,06 persen dari target penyaluran KUR 2024 sebesar Rp280 triliun. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan skema PPh final hanya dapat dinikmati oleh UMKM yang omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Maman mengatakan pengusaha dengan omzet melampaui Rp4,8 miliar harus membayar PPh dengan ketentuan umum. Menurutnya, diperlukan kesadaran dari para pelaku agar tidak lagi menggunakan skema tarif PPh final juga memiliki omzet di atas ketentuan.
"Kesadaran kolektif pengusaha-pengusaha UMKM juga harus terbangun. Bagi mereka yang memang sudah dianggap mampu, sudah saatnya mereka harus keluar juga dari kebijakan ini," katanya, dikutip pada Rabu (27/11/2024).
Maman mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM. PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.
Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. PPh final ini diberikan kepada UMKM dengan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, selama periode waktu tertentu.
Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 7 tahun pajak diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.
Terakhir, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Mengenai jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut, dia juga berencana meminta Kemenkeu untuk memberikan perpanjangan periode.
Maman menjelaskan skema PPh final menjadi bentuk dukungan pemerintah agar UMKM mampu mengembangkan usaha dan akhirnya naik kelas. Adapun jika telah berhasil naik kelas, dia berharap UMKM jujur mengenai omzetnya dan mulai menggunakan tarif PPh umum.
"Bagi mereka yang memang omzetnya sudah ini [melebihi Rp4,8 miliar], ya sudah saatnya mereka harus berani self declare," ujarnya. (sap)