ADMINISTRASI PAJAK

Kelebihan Setor PPh Final 0,5% UMKM, Tak Bisa Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 13.00 WIB
Kelebihan Setor PPh Final 0,5% UMKM, Tak Bisa Pemindahbukuan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak belum memperoleh kepastian terkait dengan perpanjangan pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Pemerintah pun belum sekata soal perpanjangan PPh final UMKM, apakah hingga 2029 atau tanpa batas waktu. Aturan teknisnya juga tak kunjung terbit.

Dalam konteks ketidakpastian ini, wajib pajak yang telanjur menyetorkan PPh final 0,5% dan ternyata ada kelebihan setor atau ada kesalahan, tidak bisa melakukan pemindahbukuan. Apabila pada saat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak melakukan pembayaran pajak lebih besar dari yang seharusnya, bisa mengajukan permohonan kelebihan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perlu dipahami, sesuai Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, salah satu yang tidak bisa dilakukan pemindahbukuan (Pbk) adalah pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian surat pemberitahuan masa.

Lantas, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, penyetoran PPh final UMKM 0,5% dianggap juga sebagai penyampaian SPT. Artinya, terkait dengan kelebihan penyetoran PPh final 0,5% UMKM tidak dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui coretax system," tulis Kring Pajak, Senin (10/11/2025).

Permohonan restitusi bisa dilakukan lewat Coretax pada menu Pembayaran, lalu klik Formulir Restitusi Pajak.

Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.