KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, DJP Kini Bisa Pemindahbukuan Secara Jabatan

Muhamad Wildan
Minggu, 24 November 2024 | 14.30 WIB
Ada Coretax, DJP Kini Bisa Pemindahbukuan Secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut memperkenalkan konsep pemindahbukuan secara jabatan.

Bila DJP melakukan pemindahbukuan secara jabatan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan kepada wajib pajak.

"Bukti pemindahbukuan adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan," bunyi Pasal 1 angka 107 PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Terdapat beberapa jenis pemindahbukuan yang dapat dilakukan secara jabatan. Pertama, atas bukti pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan. Kedua, atas pembayaran/penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan pemindahbukuan.

Ketiga, atas deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa saat penghapusan NPWP. Keempat, atas deposit pajak wajib pajak yang dihapus NPWP-nya karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha.

Kelima, atas pembayaran/penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari DJPb. Keenam, atas pembayaran/penyetoran pajak sebagai tindak lanjut penyitaan oleh juru sita.

PMK 81/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025 bertepatan dengan tanggal mulai diimplementasikannya coretax administration system. Sejak 1 Januari 2025, PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.