Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menimbang ulang kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kenaikan tarif PPN meski hanya sebesar 1 poin persen bisa memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat.
"Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12% ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang," ujar Cucun, dikutip Selasa (19/11/2024).
Menurut Cucun, terdapat 3 alasan mengapa kenaikan tarif PPN pada 2025 perlu dikaji ulang. Pertama, mengingat PPN memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, kenaikan tarif PPN menjadi 12% bakal menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.
"Tentunya hal ini harus dihindari, apalagi kemiskinan dan pengangguran makin tinggi. Kenaikan harga-harga kita khawatirkan akan membuat masyarakat semakin sulit, padahal PR negara masih banyak, terutama dari sisi ekonomi kerakyatan," ujar Cucun.
Kedua, kenaikan tarif PPN akan meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh konsumen. Akibatnya, masyarakat akan lebih memilih untuk menahan belanja.
"Kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR. Kenaikan tarif PPN akan membuat mereka menahan untuk mengurangi konsumsi domestik," ujar Cucun.
Ketiga, kenaikan tarif PPN juga akan memberikan dampak psikologis kepada masyarakat. "Harus dilihat juga bagaimana tekanan kondisi karena kenaikan PPN tidak hanya berdampak pada faktor ekonomi masyarakat, tapi juga dari sisi psikologi dan emosi masyarakat," ujar Cucun.
Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (sap)