Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk melaksanakan atau menunda rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.
"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Pada proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.
UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dari sebelumnya sebesar 10%. Kemudian, tarif PPN dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Apalagi, UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.
"DPR, khususnya Komisi XI, siap bekerja sama dengan pemerintah apabila pemerintah mengambil opsi-opsi lain terhadap kenaikan PPN," tutur Misbakhun. (rig)