Ilustrasi. Foto: Bea Cukai
TANGERANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggelar pemusnahan bersama barang kena cukai (BKC) ilegal. Pemusnahan bersama tersebut turut menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai. Selain itu, pemusnahan tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Gelaran pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Selain itu, kami juga berupaya menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai," ungkapnya, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Pemusnahan bersama BKC ilegal senilai Rp52,1 miliar tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024). Adapun pemusnahan bersama itu dilaksanakan di 3 tempat berbeda, yakni ICE BSD City Tangerang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Josea Trisha Semesta.
Rahmat menyebut tindakan pemusnahan itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Lebih tepatnya, tindakan itu sejalan dengan Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Rahmat menyebut barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada 2023 hingga 2024. Adapun barang-barang tersebut telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) dan barang rampasan negara.
Secara lebih terperinci, BMN yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk dimusnahkan terdiri atas: 37.425.418 batang hasil tembakau/rokok; 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 7.915 pcs rokok elektrik (REL); 823.200 gram tembakau iris (TIS); serta 12 buah dan 2 set BMN eks-tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven, dan lain-lain).
"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp37,85 miliar," sambungnya.
Selain itu, sambung Rahmat, barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejari Kabupaten Tangerang. Barang rampasan itu sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.
Rahmat memerinci barang rampasan itu terdiri atas 36.755 ml rokok elektronik (REL) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta. Ada pula 11.963,1 liter (15.552 botol) MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 miliar dan kerugian negara mencapai Rp16,7 miliar.
"Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateriil atas produksi BKC ilegal. Karena, peredaran BKC ilegal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," tambah Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang terlibat. Pihak tersebut meliputi yaitu TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah termasuk Satpol PP, dan tentunya masyarakat luas, yang turut serta mendukung upaya gempur rokok ilegal.
“Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional,” tutup Rahmat, seperti dilansir laman resmi Bea dan Cukai. (sap)