Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan regulasi tentang pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya perlu disesuaikan seiring dengan terbitnya UU HKPD dan PP 35/2023.
"Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Selama ini, pelaksanaan administrasi pembayaran PLN dan BBNKB diatur dalam Perpres 5/2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor dan Kepmendagri 973.024-304/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB.
Maurits menuturkan Kemendagri akan menyiapkan peraturan baru untuk menggantikan Kepmendagri 973.024-304/2000. Adapun revisi atas Perpres 5/2015 tersebut sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pada saat ini, rancangan Perpres tentang Perubahan atas Perpres 5/2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, berada di menteri keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan," ujar Maurits.
Materi dan substansi yang perlu disesuaikan antara lain tentang surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kemudian, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Ruang lingkup permendagri ini meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang, sinergi pemungutan opsen, serta format dan bentuk dokumen," tutur Maurits. (rig)