Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bakal calon kepala daerah nantinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui coretax. Hal ini dijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak.
Merujuk modul tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi salah satu dokumen yang dapat diajukan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi coretax. Adapun kanal itu berada di kanal Layanan Wajib Pajak dan subkanal Layanan Administrasi.
“Berikut adalah daftar jenis dan subjenis layanan perpajakan yang tersedia [di menu Buat Permohonan Layanan Administrasi]: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ... subjenis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,” bunyi salah satu penjelasan modul itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah mengantongi surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024. Beleid itu di antaranya mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada.
Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 20 PKPU 8/2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen yang persyaratan. Dokumen itu di antaranya adalah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.
Selain menunjukkan tidak adanya tunggakan pajak, surat tersebut juga dibutuhkan untuk membuktikan bahwa calon kepala daerah telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 5 tahun terakhir.
Selain itu, calon kepala daerah juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pribadi. NPWP tersebut nantinya juga harus dilampirkan saat pendaftaran calon kepala daerah.
“Dokumen persyaratan... meliputi: ...d. kartu NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 2 PKPU 8/2024.
Dalam praktiknya, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah disebut juga tax clearance. Fotokopi NPWP dan tax clearance wajib dilampirkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024.
Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024 tersebut mensyaratkan calon kepala daerah beserta juga dengan calon wakil kepala daerah untuk memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Adapun calon kepala daerah beserta wakilnya itu meliputi gubernur, bupati, dan walikota. (sap)