CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 November 2024 | 16.30 WIB
Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Bakal calon kepala daerah nantinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui coretax. Hal ini dijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak.

Merujuk modul tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi salah satu dokumen yang dapat diajukan melalui menuĀ Buat Permohonan Layanan AdministrasiĀ coretax.Ā Adapun kanal itu berada di kanalĀ Layanan Wajib PajakĀ dan subkanalĀ Layanan Administrasi.

ā€œBerikut adalah daftar jenis dan subjenis layanan perpajakan yang tersedia [di menuĀ Buat Permohonan Layanan Administrasi]: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ... subjenis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,ā€ bunyi salah satu penjelasan modul itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah mengantongi surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024.Ā Beleid itu di antaranya mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 20 PKPU 8/2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen yang persyaratan. Dokumen itu di antaranya adalah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Selain menunjukkan tidak adanya tunggakan pajak, surat tersebut juga dibutuhkan untuk membuktikan bahwa calon kepala daerah telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 5 tahun terakhir.

Selain itu, calon kepala daerah juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pribadi. NPWP tersebut nantinya juga harus dilampirkan saat pendaftaran calon kepala daerah. Ā 

ā€œDokumen persyaratan... meliputi: ...d. kartu NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar,ā€ bunyi Pasal 20 ayat (2) huruf dĀ angka 2 PKPU 8/2024.

Dalam praktiknya, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah disebut jugaĀ tax clearance.Ā Fotokopi NPWP danĀ tax clearanceĀ wajib dilampirkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024.

Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024 tersebut mensyaratkan calon kepala daerah beserta juga dengan calon wakil kepala daerah untuk memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Adapun calon kepala daerah beserta wakilnya itu meliputi gubernur, bupati, dan walikota. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.