LITERATUR PAJAK

Punya Lebih dari 1 Tempat Usaha? Anda Bisa Termasuk Wajib Pajak OPPT

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 November 2024 | 11.00 WIB
Punya Lebih dari 1 Tempat Usaha? Anda Bisa Termasuk Wajib Pajak OPPT

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu tempat usaha, Anda mungkin termasuk dalam kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). Hal ini penting untuk diketahui karena status OPPT memiliki kewajiban pajak yang perlu dipatuhi.

Berdasarkan lampiran Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh, OPPT merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Definisi wajib pajak OPPT juga kembali dijelaskan lebih terperinci melalui Pasal 1 ayat 4 PMK 215/2018.

Merujuk pada PMK 215/2018, OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat poin penting untuk mengklasifikasikan OPPT antara lain (i) OPPT merupakan wajib pajak orang pribadi; (ii) OPPT memiliki usaha perdagangan atau jasa yang bukan merupakan pekerja bebas; dan (iii) OPPT memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Bagi OPPT, terdapat beberapa aspek perpajakan yang harus diperhatikan. Pertama, penghasilan dari setiap lokasi usaha. Setiap penghasilan yang diperoleh OPPT dari berbagai tempat usaha dapat dianggap sebagai objek pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan OPPT termasuk dalam kategori yang dikenai pajak penghasilan. Untuk itu, OPPT wajib melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan tersebut.

Kedua, OPPT juga wajib membayar angsuran PPh Pasal 25. Ditjen Pajak (DJP) saat ini memberikan kemudahan berupa perhitungan angsuran secara sederhana untuk OPPT, yaitu dengan mengalikan tarif tertentu terhadap penghasilan bruto.

Ketiga, OPPT yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, OPPT wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan dalam kegiatan usahanya.

Apabila termasuk ke dalam wajib pajak OPPT, Anda bisa membaca panduan pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di Perpajakan DDTC.

Panduan tersebut disusun untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban OPPT dalam hal perpajakan, serta ketentuan khusus dan ilustrasi kasus. Dengan demikian, wajib pajak tetap dapat patuh dan meminimalkan risiko sanksi perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan aturan pengenaan pajak bagi OPPT, silakan akses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/orang-pribadi-pengusaha-tertentu (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.