Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek.
Berdasarkan PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
āPengenaan pajak penghasilanā¦dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham,ā bunyi penggalan Pasal 245 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan PPh tersebut dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong.
Bukti pemotongan dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan. Pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh.
Lebih lanjut, penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran PPh ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
SPT Masa PPh Unifikasi disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi yang wajib disampaikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek.
Untuk diperhatikan, penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud pada pasal 245 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)