Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur pengajuan berbagai fasilitas pajak sehingga makin mudah dimanfaatkan wajib pajak.
Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Ahmad Rif'an mengatakan proses pengajuan fasilitas pajak kini melalui online single submission (OSS). Meski demikian, lanjutnya, penyederhanaan pengajuan fasilitas pajak masih akan terus berlanjut.
"Penyederhanaan birokrasi juga perlu terus dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Yang saat ini, tentu juga sudah mudah. Namun, yang namanya perbaikan tidak boleh terputus, harus dilakukan terus menerus," katanya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).
Rif'an menuturkan pemerintah mengembangkan OSS agar fasilitas pajak makin ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Selain itu, kemudahan memperoleh fasilitas juga diharapkan menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Dia mencontohkan pemerintah menawarkan fasilitas tax allowance kepada investor yang bersedia berinvestasi di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berharap lebih banyak investasi masuk ke sektor-sektor strategis atau daerah-daerah yang belum berkembang.
PP 79/2019 mengatur tax allowance diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. Syaratnya, investasi harus dilakukan di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.
Fasilitas tax allowance ini diberikan untuk penanaman modal yang memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Kemudian, wajib pajak juga dapat memperoleh penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Terkait dengan pengenaan PPh dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dikenakan tarif sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.
Selain itu, wajib pajak juga bakal memperoleh kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
"Boleh kita katakan ini adalah win-win solution. Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak, sedangkan daerah yang kurang berkembang bisa mendapatkan investasi yang dibutuhkan, bisa memperoleh tempat untuk menyalurkan para pekerja, dan infrastrukturnya tentu akan dibenahi," ujar Rif'an. (rig)