Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kiri), Cucun Ahmad (kiri) berfoto bersama Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (kempat kanan), Wakil Ketua Banggar Muhidim M. Said (ketiga kanan), Jazilul Fawaid (kanan), Syarif Abdullah Alkadrie (kempat kiri) dan Wihadi Wiyanto (kedua kanan) saat pelantikan pimpinan Badan Anggaran di ruang banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Rapat pemilihan pimpinan Badan Anggaran DPR menetapkan Said Abdullah dari fraksi PDIP sebagai Ketua Banggar, bersama Wakil Ketua Banggar Muhidim M. Said dari fraksi Partai Golkar, Wihadi Wiyanto dari fraksi Partai Gerindra, Syarif Abdullah Alkadrie dari fraksi Partai NasDem, dan Jazilul Fawaid dari fraksi PKB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah kembali terpilih menjadi ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Said ditetapkan sebagai ketua Banggar DPR periode 2024-2029 setelah diselenggarakannya rapat paripurna DPR yang mengesahkan komposisi keanggotaan komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Apakah susunan pimpinan Badan Anggaran DPR dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang disambut dengan persetujuan oleh seluruh peserta rapat, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Adapun 4 wakil ketua Banggar periode 2024-2029 antara lain Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, Muhidin M Said dari Fraksi Partai Golkar, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB, dan Syarief Alkadrie dari Fraksi Partai Nasdem.
Dengan komposisi ini, Banggar DPR diharapkan dapat terus bekerja dengan efektif dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
Untuk diketahui, Banggar DPR adalah AKD yang bermitra dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembahasan APBN setiap tahunnya. Tugas Banggar DPR antara lain, pertama, melakukan pembahasan dengan pemerintah untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran. Pokok-pokok kebijakan fiskal dan prioritas anggaran menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran.
Kedua, menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait. Ketiga, membahas RUU APBN bersama pemerintah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga.
Keempat, melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Kelima, membahas laporan realisasi dan prognosis APBN. Keenam, membahas pokok-pokok penjelasan atas RUU mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (sap)