Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan ada empat keuntungan yang ditawarkan Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat DJBC Tatang Yuliono pada acara Global Sources for Global Market di JCC Senayan Jakarta pekan lalu. Dia memaparkan solusi yang ditawarkan PLB e-commerce bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
“Hasil produksi UKM kita punya peluang besar untuk menembus pasar internasional. Namun, banyak dari mereka yang belum tahu cara mengirim dan mengenalkan barang dagangnya ke pembeli di mancanegara,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (9/12/2019).
Adapun keempat keuntungan tersebut, antara lain, pertama, menjadi solusi atas impor-ekspor dengan risiko tinggi. PLB e-commerce, sambungnya, menyediakan informasi mengenai jumlah dan jenis barang dengan jelas.
Pencantuman harga di e-katalog dan data mengenai importir dan eksportir yang jelas keabsahannya tentu memudahkan calon pembeli.
Kedua, PLB e-commerce memberikan media promosi hasil UKM. Pasalnya, UKM yang menggunakan PLB e-commerce akan diberikan akses untuk menampilkan produknya di platform e-commerce yang tersedia.
Ketiga, optimalisasi pekerjaan sederhana. Pekerjaan sederhana tersebut meliputi packing, quality control, penyediaan barang ekspor, dan pameran. Keempat, transparansi database dan tax base. Nilai perdagangan akan dapat dihitung dengan pasti menggunakan statistik.
PLB e-commerce, lanjut Tatang, juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menghitung basis pajak dan pungutan pajaknya. Selain mendukung UKM Indonesia dalam mengglobalkan dagangannya, PLB juga berguna untuk mengawasi kegiatan impor dan ekspor.
“Sekarang trennya e-commerce impor barang dari luar negeri untuk dijual di Indonesia. Banjir barang impor. Dengan PLB e-commerce, kita jadi punya kendali untuk mengawasi kegiatan impor-ekspor kita,” imbuhnya. (kaw)