Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak penghasilan (PPh) final bagi orang pribadi UMKM sebesar 0,5%, baik yang disetorkan sendiri atau pemotongan, dilakukan tiap masa pajak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, batas waktu penyetoran PPh final UMKM (PPh Pasal 4 ayat (2) setor sendiri) adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
"Jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur maka batas waktu dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (17/9/2024).
Secara lebih terperinci, Pasal 62 PP 55/2022 menyebutkan bahwa PPh final UMKM dilunasi dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.
Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.
Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyetorkan PPh final UMKM karena merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya secara kumulatif belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak tersebut juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh.
Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164/2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh. (sap)