Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam berbagai kegiatan yang digelar institusi atau organisasi, kehadiran peserta merupakan hal yang umum. Peserta kegiatan biasanya menerima imbalan seperti uang saku, honorarium, atau hadiah atas partisipasi mereka.
Imbalan yang ditawarkan bagi peserta kegiatan dapat menambah semangat bagi para peserta sehingga dapat mengikuti kegiatan dengan penuh antusias, semangat dan totalitas.
Apabila dilihat dalam aspek perpajakan, imbalan tersebut merupakan penghasilan tambahan bagi peserta kegiatan. Oleh karena itu, imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 168/2023, disebutkan bahwa peserta kegiatan meliputi:
Berdasarkan perincian di atas, dapat disimpulkan apabila seseorang yang ikut terlibat sebagai peserta dalam kegiatan sesuai dengan PMK 168/2023 dan mendapatkan imbalan dari keikutsertaannya maka atas imbalan yang diterima harus dikenai pajak penghasilan atas peserta kegiatan.
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan yang diberikan terhadap peserta kegiatan. Berikut merupakan imbalan atas peserta kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21:
Anda dapat membaca panduan pajak atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan secara lebih komprehensif di Panduan Pajak Profesi Peserta Kegiatan Perpajakan DDTC. Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/peserta-kegiatan (rig)