Penyerahan plakat dari Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) Alessandro Rey kepada Founder DDTC Danny Septriadi.
JAKARTA, DDTCNews - Seminar bertajuk Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan Secara Serial dan Simultan telah digelar di Brits Hotel Puri Indah, Jumat (6/9/2024). Acara ini dihadiri para ahli dan tokoh penting dalam komunitas pajak.
Mereka membahas strategi yang efektif menghadapi administrasi dan hukum pajak di Indonesia. Seminar ini melibatkan serangkaian presentasi dan workshop yang dipimpin Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) Alessandro Rey dan Bendahara P5I Irenne Margreet Nangoi.
Adapun topik-topik yang dibahas seperti persiapan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam proses terkait dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang strategi pengajuan klaim administratif dan hukum.
Founder DDTC Danny Septriadi menjadi pemateri pertama. Danny menjelaskan jika diminta untuk menyerahkan TP Doc, baik dalam proses terkait dengan SP2DK maupun pemeriksaan pajak, wajib pajak tidak perlu khawatir sepanjang dokumen itu sudah dibuat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Meskipun demikian, Danny menyarankan agar wajib pajak menggunakan pendekatan ex-ante. Artinya, TP Doc dibuat sejak awal tahun atau sebelum transaksi dilakukan. Dengan demikian, pembuatan TP Doc bukan dilakukan baru pada akhir tahun bersamaan dengan penyusunan SPT Tahunan.
Dalam seminar ini, Danny juga menjelaskan mengenai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan besarnya penghasilan atau pengurangan atas transaksi hubungan istimewa dikaitkan dengan penghindaran pajak.
Materi kedua disampaikan Alessandro Rey. Dia menekankan bahwa upaya hukum pajak sangat beragam dan tidak hanya terbatas pada keberatan dan banding. Ia menjelaskan jika upaya administratif – termasuk pembetulan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP)—ditolak, bisa diajukan upaya hukum gugatan.
Ia juga menerangkan bahwa upaya administrasif berupa keberatan dapat dilaksanakan secara simultan dengan upaya hukum gugatan. Selain itu, menurut Alessandro Rey, keputusan keberatan dapat dilakukan upaya hukum banding maupun gugatan secara simultan.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip P5I. Adapun P5I merupakan wadah perkumpulan yang diperuntukkan bagi semua warga negara Indonesia yang menjalankan jasa di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai.
P5I didirikan dengan tujuan membina dan mengarahkan seluruh anggota untuk menjadi pengacara dan praktisi pajak yang memiliki kompetensi untuk menjalin keseimbangan kepentingan antara wajib pajak dengan direktur jenderal pajak, direktur jenderal bea dan cukai, dan kepala daerah.
Dalam acara yang sama, Rinto Setiyawan selaku Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) juga hadir. Simak ‘Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI’.