KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappebti Dorong Exchanger Aset Kripto untuk Segera Berstatus PFAK

Muhamad Wildan
Minggu, 08 September 2024 | 15.30 WIB
Bappebti Dorong Exchanger Aset Kripto untuk Segera Berstatus PFAK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong para exchanger aset kripto yang saat ini berstatus calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk segera menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK).

Dari total 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, baru 3 di antaranya yang sudah naik status menjadi PFAK, yaitu Pintu, Pluang, dan Tokocrypto.

"Pemerintah berharap CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses menjadi PFAK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditas Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip Minggu (8/9/2024).

CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti harus mengajukan permohonan sebagai PFAK paling lambat 1 bulan sejak bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka mendapatkan persetujuan dari Bappebti. CPFAK wajib mendapatkan persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

Tirta menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, potensi industri kripto yang besar dan makin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar harus didukung dengan penguatan ekosistem

"Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk terdaftar sebagai PFAK, exchanger aset kripto wajib memenuhi persyaratan. Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, mendaftarkan sistem yang digunakan ke Kemenkominfo.

Ketiga, memiliki setidaknya 1 pegawai yang bersertifikat certified information system auditor (CISA) dan certified information system security professional (CISSP).

Keempat, tercatat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka.

"Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba 8/2024 tersebut. Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya," ujar Kepala Bappebti Kasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.