PMK 48/2024

Lindungi Industri Lokal, RI Kembali Kenakan BMTP Terhadap Kain Impor

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 08 Agustus 2024 | 14.30 WIB
Lindungi Industri Lokal, RI Kembali Kenakan BMTP Terhadap Kain Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor kain. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2024.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor kain mulai 27 Mei 2020 – 8 November 2022 melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan.

“... industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain masih mengalami peningkatan dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural,” bunyi pertimbangan PMK 48/2024, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Mengacu PMK 48/2024, BMTP atas impor kain dikenakan selama 3 tahun. Waktu pengenaan BMTP tersebut terbagi menjadi 3 periode. Adapun setiap periode mengenakan tarif BMTP yang berbeda dan semakin menurun.

Misal, produk kain tenunan dari kapas dengan pos tarif 5208.12.00 pada periode pertama dikenakan tarif BMTP senilai Rp1.657/meter. Kemudian, pada periode kedua dikenakan tarif BMTP senilai Rp1.599/meter. Selanjutnya, pada periode ketiga dikenakan tarif BMTP senilai Rp1.542/meter.

Perincian pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif BMTP, dan jangka waktu pengenaan BMTP pun telah diuraikan dalam lampiran huruf A PMK 48/2024. Mengacu pada lampiran tersebut ada beragam segmentasi kain yang dikenakan BMTP dengan beragam pos tarif.

Secara lebih terperinci, ada 5 segmentasi kain yang dikenakan BMTP, yaitu kain tenunan dari kapas, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain tule dan kain jaring lainnya, renda, kain sulaman, serta kain rajutan atau kaitan.

Adapun BMTP dikenakan atas impor kain dari semua negara. Kendati demikian, ada pengecualian atas impor kain tertentu yang diproduksi dari negara tertentu. Misal, impor kain asal Pakistan yang terkena BMTP hanya untuk segmen kain tenunan dari kapas.

Di sisi lain, ada pula negara yang atas kelima jenis segmen kain tersebut dikenakan BMTP. Negara itu seperti China, Hongkong, Korea Selatan, Taipei, dan India. Perincian daftar negara yang dikenakan BMTP dan/atau dikecualikan dari pengenaan BMTP serta segmentasi produk kain yang dikenakan BMTP tercantum dalam lampiran huruf B PMK 48/2024.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan. Dengan demikian, produk kain yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea masuk tambahan.

PMK 48/2024 juga mengatur syarat khusus atas impor yang dikecualikan dari BMTP. Mengacu pada Pasal 4 PMK 48/2024, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari BMTP.

Apabila importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari BMTP tidak memenuhi ketentuan maka akan dipungut BMTP.  Adapun PMK 48/2024 akan berlaku efektif mulai 9 Agustus 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.