Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi.
Melalui PP 28/2024, diatur bahwa iklan rokok di televisi harus mencantumkan peringatan kesehatan selama paling singkat 10% dari total durasi iklan. Tak hanya itu, durasi peringatan kesehatan tidak boleh kurang dari 2 detik.
"Mencantumkan peringatan kesehatan untuk iklan bergerak di media penyiaran berupa televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau untuk iklan tidak bergerak di media penyiaran berupa televisi," bunyi penggalan Pasal 451 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Bentuk peringatan kesehatan yang harus dicantumkan dalam iklan rokok di televisi akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Tak hanya itu, iklan rokok baru bisa ditayangkan di televisi pada pukul 22.00 hingga 5.00 waktu setempat. Dalam ketentuan sebelumnya, iklan rokok bisa ditayangkan mulai pukul 21.30 hingga 5.00 waktu setempat.
Nanti, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian iklan rokok di televisi sebagaimana diatur dalam Pasal 451 ayat (1) PP 28/2024.
Penindakan dimaksud antara lain pemberian sanksi administratif berupa penarikan atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan pelarangan sementara untuk mengiklankan rokok bersangkutan. Pelarangan sementara diberlakukan terhadap pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.
Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)