ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15.18 WIB
Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan waktu henti (downtime) sejumlah layanan pada besok, Sabtu (3/8/2024).

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, waktu henti dilakukan sehubungan dengan peluncuran 9 layanan perpajakan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit.

“Kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime) sehingga mengakibatkan tidak dapat diaksesnya aplikasi untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP, Jumat (2/8/2024).

Ada 10 aplikasi layanan perpajakan yang tidak bisa diakses sementara besok. Kesepuluh aplikasi layanan perpajakan yang dimaksud antara lain:

  1. VAT refund modal khusus
  2. e-form OP dan e-form badan
  3. SPT Masa PPS Final
  4. pelaporan investasi dealer utama
  5. service PJAP laporan PMSE (API)
  6. e-filing PJAP (API)
  7. web billing internet
  8. penyusutan dan amortisasi
  9. pelaporan SPT bea meterai
  10. e-filing

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai besok, ada total 37 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Simak ‘Besok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru’.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. Simak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP mengatakan untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, masyarakat dapat menghubungi telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.