Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan waktu henti (downtime) sejumlah layanan pada besok, Sabtu (3/8/2024).
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, waktu henti dilakukan sehubungan dengan peluncuran 9 layanan perpajakan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit.
âKami sampaikan bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime) sehingga mengakibatkan tidak dapat diaksesnya aplikasi untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,â tulis DJP, Jumat (2/8/2024).
Ada 10 aplikasi layanan perpajakan yang tidak bisa diakses sementara besok. Kesepuluh aplikasi layanan perpajakan yang dimaksud antara lain:
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai besok, ada total 37 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Simak âBesok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baruâ.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
âInsyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru âĤ sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,â jelas Suryo. Simak âBulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baruâ.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak âPerkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024â.
DJP mengatakan untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, masyarakat dapat menghubungi telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja). (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews