Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah 9 layanan baru yang berbasis NPWP format baru.
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, terhitung sejak Sabtu (3/8/2024), akan terdapat tambahan 9 layanan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit.
“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis DJP, Jumat (2/8/2024).
Adapun kesembilan layanan yang dimaksud sebagai berikut:
Dengan demikian, ada 37 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Adapun 28 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit per 20 Juli 2024 sebagai berikut:
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. Simak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru’.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.
DJP mengatakan untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, masyarakat dapat menghubungi telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja). (kaw)