ADMINISTRASI PAJAK

Invoice dari Aplikasi SIPLah Dapat Dipersamakan sebagai Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juli 2024 | 15.30 WIB
Invoice dari Aplikasi SIPLah Dapat Dipersamakan sebagai Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen tagihan (invoice) yang dihasilkan melalui sarana/sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan pemerintah, seperti aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Menurut Kring Pajak, berdasarkan PMK 58/2022, dokumen tagihan dari SIPLah merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

“Nanti, dokumen tersebut diinputkan di e-faktur desktop melalui menu Dokumen Lain pajak keluaran oleh rekanan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (29/7/2024).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan wajib membuat dokumen tagihan. Dokumen tagihan dapat dibuat sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan.

Dokumen tagihan harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: nama dan NPWP rekanan; nama dan NPWP pembeli atau penerima jasa; nama dan NPWP pihak lain; jenis barang dan/atau jasa;

Kemudian, seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui pihak lain; jumlah PPh yang dipungut; jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Nomor dokumen tagihan dapat menggunakan nomor yang ditentukan sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain. Adapun dokumen tagihan dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran.

Tambahan informasi, dokumen tagihan merupakan:

  1. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 58/2022; dan
  2. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 58/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.