Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0 sudah bisa digunakan malam ini setelah waktu henti (downtime) yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP).
Pengusaha kena pajak (PKP) diminta meng-update e-faktur ke versi terbaru agar bisa menggunakan sejumlah fitur baru. E-faktur 4.0 memang menyediakan sejumlah fitur atau layanan baru yang sebelumnya tidak tersedia di e-faktur 3.2. Apa saja?
"Secara garis besar, kalau perubahan di desktop, hal baru adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil. PKP bisa pakai NPWP 15/16 digit. Penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Sabtu (20/7/2024).
DJP sebelumnya telah memerinci hal-hal baru yang bisa ditemukan pada aplikasi e-faktur 4.0. Hal ini bisa disimak melalui user manual yang dirilis DJP. Berikut detail hal-hal baru pada e-faktur 4.0
Pertama, ada pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil PKP. Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.
Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Keempat, penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0.
Pertama, PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kedua, pada menu profil user e-nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU.
Ketiga, pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.
Selain itu, e-faktur 4.0 juga menyediakan sistem validasi baru, yakni validasi menggunakan NIK yang terhubung dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta validasi NPWP 15 atau NPWP 16 digit. (sap)