Ilustrasi. Menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online belum mengakomodasi unduh (download) bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat pegawai berstatus istri yang menggunakan NPWP gabung dengan suami.
Menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online sejatinya menyediakan fitur bagi pihak yang dipotong untuk unduh mandiri bukti potong. Namun, opsi unduh bukti potong bagi istri yang memiliki NPWP gabung dengan suami belum tersedia pada menu tersebut.
“Saat ini … tidak terdapat pilihan unduh bukti potong bagi istri yang NPWP-nya bergabung dengan NPWP suami. Kakak dapat memintakan bukti potong tersebut ke pihak perusahaan sebagai administrasi perpajakan,” tulis contact center DJP Kring Pajak di media sosial X, Selasa (2/7/2024).
Seperti diketahui, untuk mengecek bukti potong, wajib pajak dapat menggunakan menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online. Saat memilih menu tersebut pada DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi.
Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”
Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.
Setelah itu, sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong.
Aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 juga sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’. (kaw)