SEWINDU DDTCNEWS
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Dian Kurniati
Sabtu, 29 Juni 2024 | 08.30 WIB
Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan mengatasnamakan otoritas, termasuk yang menawarkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel.

DJBC menemukan marak akun di media sosial yang menawarkan jasa registrasi IMEI untuk semua ponsel. DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI pada ponsel pembelian dari luar negeri.

"Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai terbatas terhadap ponsel pembelian luar negeri yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri," bunyi unggahan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai, Selasa (25/6/2024).

Melalui Permenkominfo 1/2020, pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) teregistrasi IMEI. Registrasi IMEI ini dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian.

Pendaftaran nomor IMEI melalui DJBC hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Apabila ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP). Pembayaran bea masuk dan pajak impor ini dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi.

Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau linktr.ee/bravobc.

"Harap selalu waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," bunyi unggahan DJBC.

Di sisi lain, registrasi IMEI juga dapat dilakukan melalui operator seluler. Meski demikian, registrasi melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Adapun soal registrasi lewat Kementerian Perindustrian, dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia. Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.