Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi yang dilakukan pada Juli hingga Desember 2024 hanya diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% seperti bulan ini.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal senilai Rp5 miliar.
"Rumah tapak atau satuan rumah susun ... harus memenuhi persyaratan: harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip pada Minggu (30/6/2024).
Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun, tidak lebih.
Agar penyerahan rumah diberikan fasilitas PPN DTP, penyerahan harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) yang paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli.
Kemudian, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor BAST. Kode identitas rumah adalah kode yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.
BAST tersebut harus didaftarkan dalam aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Jika BAST atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun tidak didaftarkan dalam aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera sesuai dengan ketentuan, kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut.
Selain harus membuat BAST, PKP harus membuat faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas atas setiap penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP. Faktur pajak harus dilengkapi dengan nama pembeli, NPWP/NIK pembeli, serta kode identitas rumah.
Bila diperoleh informasi yang menunjukkan bahwa penyerahan rumah tidak dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan atau faktur pajak tidak dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN, kepala KPP juga dapat menagih kembali PPN yang seharusnya terutang. (rig)