JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan segera dilaksanakan secara penuh. Menurutnya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan pajak pada DJP.
"Sebetulnya tidak ada sanksi, tetapi wajib pajak akan kesulitan mengakses atau masuk ke sistem [karena] tidak bisa lagi menggunakan NPWP, tetapi menggunakan NIK," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Dwi menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan. Berdasarkan PMK 136/2023, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal diimplementasikan penuh mulai 1 Juli 2024.
Dia menjelaskan wajib pajak akan kesulitan melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya apabila NIK-nya belum valid sebagai NPWP.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga akan terkendala saat menggunakan layanan administrasi dari pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
"Oleh karena itu, penting sekali bagi wajib pajak untuk segera memadankan," ujar Dwi.
Untuk itu, Dwi menyarankan wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. (rig)