JAKARTA, DDTCNews - Komisaris adalah individu yang ditunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan. Dalam lingkup perpajakan, komisaris memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi menerima bukti pemotongan dari penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, serta mengkreditkan pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Sementara itu, kewajiban komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi, serta menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang.
Komisaris merupakan subjek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Komisaris harus membayar pajak atas penghasilan tersebut, meskipun diterima secara tidak teratur.
Berdasarkan pemberian penghasilan, terdapat dua jenis komisaris. Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap.
Untuk penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlakuan pajak bagi komisaris, Anda dapat membaca Panduan Pajak Komisaris atau Dewan Pengawas di Perpajakan DDTC. Berikut topik-topik yang diulas dalam panduan tersebut:
Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan komisaris, perusahaan dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah adanya sanksi pajak.
Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan yang berkualitas dan dapat dipercaya. (rig)