Foto: Kementerian ESDM.
JAKARTA, DDTCNews - Insentif, baik fiskal atau nonfiskal, menjadi salah satu strategi yang dibutuhkan untuk menggenjot investasi di sektor migas Tanah Air.Â
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menjelaskan pemerintah telah menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi sejak tahun 2021 lalu. Namun, regulasi pendukung lainnya tengah disiapkan untuk mendukung industri hulu migas.Â
"Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Ariana Soemanto, dikutip pada Senin (10/6/2024).Â
Setidaknya ada 3 kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam 3 tahun terakhir.
Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50%, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.
"Terbukti, ada 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun kedepan," ujar Ariana.
Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan.Â
"Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," jelas Ariana.
Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDMÂ 199/2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.
Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu kebijakan kontrak bagi hasil gross split baru melalui Peraturan Menteri ESDM.Â
Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik. Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), yang dinilai penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah.
Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu revisi PPÂ 27/2017 dan PPÂ 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas. (sap)