SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 9 Juni 2024 | 17.30 WIB
Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Seorang warga mengecek turbin air yang merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemanfaatan energi baru dan terbarukan atau energi hijau dapat dioptimalkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menegaskan energi yang akan digunakan di IKN harus seluruhnya merupakan energi hijau. Untuk itu, dia meminta para stakeholders terkait agar terus mengoptimalkan pemanfaatan energi hijau dari berbagai sumber.

“Kami harap terjadi perubahan mindset, bahkan saya sudah sampaikan bahwa di IKN 100% harus memakai energi hijau. Entah dari solar panel, hydropower, dan bisa juga mungkin dari angin dan lain-lainnya,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (9/6/2024).

Saat ini, lanjut Jokowi, banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia selalu menanyakan energi hijau yang tersedia. Untuk itu, sambungnya, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi hijau secara optimal.

“Potensi energi kita sangat besar sekali untuk energi hijaunya. Hydropower, kita memiliki 4.400 sungai. Misal, Sungai Kayan itu bisa menghasilkan 11.000-13.000 megawatt, Sungai Mamberamo bisa 23.000 megawatt. Yang kecil-kecil juga banyak sekali yang dilakukan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, para investor sudah tidak tertarik lagi dengan energi fosil. Kini, para investor mulai melirik potensi energi hijau yang dihasilkan dari berbagai sumber, seperti panas bumi, tenaga air, dan tenaga angin.

Untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di IKN, pemerintah juga sudah menyediakan beragam insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 28/2024. Misal, pemberian pengurangan PPh Badan (tax holiday) untuk investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemberian tax holiday tersebut juga berlaku untuk daerah mitra. Adapun daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.

Selain itu, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk jasa konstruksi pembangunan EBT. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas impor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik dari EBT.

Untuk diperhatikan, barang impor yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung, untuk menghasilkan listrik dari EBT di IKN.

Lalu, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas penyerahan kepada PKP yang menghasilkan listrik dari EBT di IKN berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.