SEWINDU DDTCNEWS
KEPABEANAN

Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Mei 2024 | 13.38 WIB
Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur norma penghitungan biaya pengangkutan/ transportasi (freight) barang impor dalam rangka penghitungan nilai pabean.

Nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk. Apabila memenuhi persyaratan tertentu, nilai pabean tersebut akan mengacu atau menggunakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

“Nilai transaksi … merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual … ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan … sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Adapun salah satu jenis biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut adalah biaya transportasi. Untuk itu, importir perlu menambahkan biaya tersebut ke harga barang impor guna memperoleh nilai pabean yang nantinya menjadi dasar penghitungan bea masuk.

Dalam hal biaya transportasi belum ditambahkan dalam komponen nilai pabean dan tidak ada bukti nyata mengenai besaran biaya transportasi maka penghitungannya menggunakan norma. Norma penghitungan biaya transportasi tersebut diatur dalam Pasal 8 PMK 144/2022.

Sesuai dengan pasal tersebut, norma penghitungan biaya transportasi dibedakan berdasarkan pada jalur pengakutan laut dan udara. Untuk pengangkutan melalui laut, ada 3 persentase norma yang ditetapkan.

Pertama, 5% dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asean. Kedua, 10% dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non-Asean dan Australia. Ketiga, 15% dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain Asean serta Asia non-Asean dan Australia.

Sementara itu, pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan pada tarif international air transport association (IATA). Importir dapat menggunakan norma tersebut apabila tidak mengetahui secara pasti besaran biaya transportasinya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.