PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 16 Juni 2025 | 19.30 WIB
Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Ilustrasi. Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor.

Setelah resmi memperoleh surat keterangan bebas, wajib pajak harus melaporkan realisasi ekspor dan/atau impor emas perhiasan dan emas batangan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak (coretax system).

"Laporan realisasi ekspor dan/atau laporan realisasi impor serta pernyataan rincian berat emas ... disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Secara terperinci, wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas PPh Pasal 22 menyampaikan laporan realisasi ekspor dan impor disertai dengan pernyataan perincian berat emas.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan salinan pemberitahuan ekspor barang dan/atau pemberitahuan impor barang/customs declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.

Untuk diperhatikan, kegiatan pelaporan realisasi ekspor ataupun impor emas melalui coretax system juga berlaku bagi wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas, tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas.

"Laporan…disampaikan paling lama tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Januari hingga Juni; dan tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Juli hingga Desember," bunyi pasal 83 ayat (5).

Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional ataupun Sabtu dan Minggu, wajib pajak dapat menyampaikan laporan pada hari kerja berikutnya.

Jika wajib pajak lalai memenuhi waktu yang dipersyaratkan, DJP akan melayangkan teguran tertulis kepada wajib pajak. Wajib pajak diberikan waktu 1 bulan sebelum kena sanksi lebih berat, yakni tidak diberikan surat bebas PPh Pasal 22 di tahun berikutnya.

"Bila dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterbitkan teguran tertulis…wajib pajak tak menyampaikan laporan…wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan surat keterangan bebas untuk Tahun Pajak berikutnya," bunyi pasal 83 ayat (8). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.