Ilustrasi. Peserta mengikuti pelatihan tentang perhotelan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 250%.
Pengurangan penghasilan bruto tersebut 50% lebih tinggi dibandingkan dengan insentif supertax deduction vokasi pada skema umum. Adapun pemberian fasilitas untuk IKN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.
“Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto,” bunyi pasal 79, dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Adapun pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% tersebut meliputi 2 aspek fasilitas.
Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 150% dari jumlah biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 150% tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi 4 kriteria.
Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.
Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
Untuk diperhatikan, daftar kompetensi tertentu yang bisa diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto ditetapkan oleh kepala otorita IKN.
Ketiga, memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Keempat, memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi. Untuk dapat memperoleh SKF maka terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Lebih lanjut, kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tersebut merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan.
Fasilitas diberikan sepanjang peserta kegiatan praktik kerja dan/atau permagangan merupakan peserta didik di lembaga Pendidikan dan/atau balai Latihan kerja di IKN. Adapun pemerintah menawarkan fasilitas supertax deduction untuk IKN ini hingga 2035.
“Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto...diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035,” bunyi Pasal 91 PMK 28/2024. (rig)