Ilustrasi. Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengeklaim pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) telah berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Suahasil mengatakan insentif PPN DTP meningkatkan permintaan rumah dan menimbulkan multiplier effect yang besar pada ekonomi, terutama sektor properti dan konstruksi. Dia pun berharap makin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut.
"Kalau itu [insentif PPN rumah DTP] dipakai, saya yakin pertumbuhan properti [akan tinggi]. Itu memang untuk mendorong pertumbuhan properti," katanya, dikuti pada Jumat (10/4/2024).
Suahasil menuturkan pemerintah telah memutuskan untuk kembali memberikan insentif PPN rumah DTP pada tahun ini. Menurutnya, insentif PPN rumah DTP menjadi salah satu kebijakan yang akan mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri.
Pada kuartal I/2024, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,11%. Sektor konstruksi tumbuh sebesar 7,59% dan berkontribusi sebesar 10,23% terhadap PDB.
PMK 7/2024 mengatur insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.
BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (rig)