Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mengajukan restitusi dipercepat dari Ditjen Pajak (DJP) tetap dapat dikenai pemeriksaan rutin.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemeriksaan rutin berupa post-audit dilakukan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
"Pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: pengusulan pemeriksaannya berdasarkan prioritas, pengusulan pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak/PKP yang memiliki potensi pajak signifikan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesungguhnya juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ... dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: ... wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dilakukan oleh kepala KPP dengan mempertimbangkan 3 hal. Pertama, dilakukan secara periodik 2 tahun sekali.
Kedua, wajib pajak memperoleh restitusi dipercepat dengan nilai signifikan. Ketiga, pemeriksaan diusulkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko ketidakpatuhan wajib pajak. Usulan pemeriksaan disampaikan ke kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).
Usulan juga perlu disertai dengan analisis variabel yang digunakan dalam penentuan wajib pajak, yakni indikasi ketidakpatuhan tinggi, indikasi modus ketidakpatuhan, identifikasi nilai potensi, dan identifikasi ability to pay wajib pajak.
Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan merupakan nilai restitusi dipercepat yang telah dikembalikan kepada wajib pajak ataupun nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut.
Pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. (rig)