KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Dian Kurniati
Selasa, 07 Mei 2024 | 10.30 WIB
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 5,17% pada kuartal I-2024 sejalan dengan sektor manufaktur yang semakin ekspansif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target tersebut masih berupa rancangan awal yang akan disampaikan kepada DPR. Meski demikian, pemerintah akan berupaya meningkatkan tax ratio sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksi tetap kuat pada 2024.

"Pertumbuhan penerimaan negara seharusnya kurang lebih sama dengan pertumbuhan PDB nominal atau bahkan lebih baik," katanya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Febrio mengatakan secara umum pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada penerimaan perpajakan yang dikumpulkan penerimaan. Apabila pertumbuhan ekonomi baik, kinerja penerimaan negara, termasuk perpajakan, juga akan mengikuti.

Dia menjelaskan tax buoyancy juga diharapkan terus berada di atas 1 sehingga tax ratio akan meningkat. Penghitungan tax buoyancy dilakukan untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal.

Tax buoyancy dapat dihitung dengan melihat perubahan kebijakan ataupun tanpa mempertimbangkan perubahan kebijakan. Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila pertumbuhannya mampu mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB.

Apabila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan PDB.

Di sisi lain, Febrio menyebut peningkatan tax ratio juga dapat terjadi melalui kegiatan extra effort.

"Ini akan terus kita pantau bahwa apa yang terjadi ada effort untuk kita collect penerimaan negara itu harusnya at pair dengan pertumbuhan ekonominya," ujarnya.

Febrio menambahkan pemerintah akan menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 kepada DPR sebagai bahan pembicaraan pendahuluan untuk penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025. KEM PPKF 2025 ini direncanakan akan disampaikan pada 20 Mei 2024.

Dalam dokumen rancangan Awal RKP 2025, tertulis target tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap PDB 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%. Pada 2023, angka tax ratio tercatat sebesar 10,32%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.