Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) jika Ditjen Pajak (DJP) telanjur melakukan pemeriksaan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan bila DJP sudah melakukan pemeriksaan, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, bukan pembetulan SPT.
"Bagaimana kalau dia sudah diperiksa? Di undang-undang perpajakan ini masih difasilitasi, tetapi namanya bukan pembetulan, namanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Mirip tetapi agak berbeda," ujar Giyarso dalam TaxLive 131, dikutip Senin (6/5/2024).
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh wajib pajak meski DJP sedang melakukan pemeriksaan sepanjang DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh wajib pajak. Tak hanya itu, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12.
"Dia bayar sendiri nih sanksi administrasinya. Kalau tadi pembetulan kita menunggu DJP menerbitkan STP, kalau di sini kita harus bayar sendiri karena kita yang tahu," ujar Giyarso.
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
"Untuk yang ini [laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT] baru bisa dilakukan secara manual. Nanti saat coretax mudah-mudahan ini bisa dilakukan secara elektronik," ujar Giyarso.
Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran pengisian PT diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan atas SPT Tahunan ataupun SPT Masa untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.
Perlu dicatat, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menghentikan proses pemeriksaan. "Untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP. (sap)