Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, terutama dalam penentuan tempat tinggal.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku bingung dalam pencantuman alamat domisili atau alamat KTP saat pendaftaran NPWP. Menurut Kring Pajak, alamat atau tempat tinggal yang dicantumkan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Pribadi. Definisi tempat tinggal dapat di cek di pasal 2 ayat 4 PER-4/PJ/2020,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (3/5/2024).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PER-4/PJ/2020, tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut antara lain berupa administrasi: pembayaran PPh bagi orang pribadi atau badan; pemotongan atau pemungutan PPh; pemungutan PPN.
Kemudian, pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.
Lalu, penyetoran bea meterai. Untuk diperhatikan, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)