Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, ada kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT oleh wajib pajak, sehingga tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Mereka yang dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT adalah wajib pajak dengan penatapan non-efektif (NE). Ada sejumlah kriteria yang bisa membuat wajib pajak ditetapkan NE oleh dirjen pajak. Salah satunya, wajib pajak tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
"Jika NPWP berstatus NE, maka dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT [tidak wajib laporn SPT]," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)