Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Untuk meminimalisasi risiko keuangan yang muncul terkait dengan koperasi simpan pinjam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberlakukan Permenkop UKM 8/2023.
Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, koperasi simpan pinjam (KSP), KPS dan pembiayaan syariah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi memiliki beberapa risiko, termasuk risiko keuangan.
“Beberapa risiko keuangan yang dapat muncul di antaranya adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud, hingga money laundry atau pencucian uang,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Senin (22/4/2024).
Berbagai risiko keuangan tersebut harus dapat dipahami dan diidentifikasi oleh pengurus/pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS. Identifikasi diperlukan agar mereka dapat meminimalisasi atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut.
Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi munculnya risiko keuangan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.
Kemudian, berdasarkan pada Pasal 82 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.
Agar bisa memantau rekening dan transaksi itu, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif tentang karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.
KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” bunyi Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023. (kaw)