PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 April 2024 | 15.21 WIB
Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan terkait permodalan koperasi simpan pinjam.

KSP/KSPPS wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal pinjaman dan/atau modal penyertaan.  Koperasi yang memiliki USP/USPPS koperasi wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal tetap kegiatan simpan pinjam.

“Jumlah modal sendiri … dan modal tetap USP/USPPS koperasi … tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Modal USP/USPPS koperasi berupa modal tetap dan modal tidak tetap. Adapun modal USP/USPPS koperasi yang dimaksud dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.

Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (6) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, dan/atau modal penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS primer paling tinggi 20% dari modal sendiri.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, serta modal penyertaan dari 1 KSP/KSPPS primer pada KSP/KSPPS sekunder paling tinggi 50% dari modal sendiri.

Modal Usaha Awal, Modal Pinjaman, dan Modal Penyertaan

Berdasarkan pada Pasal 64 Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, untuk izin usaha KSP/KSPPS primer atau sekunder. Modal usaha awal untuk izin usaha USP/USPPS koperasi berupa modal tetap yang ditempatkan oleh koperasi primer atau koperasi sekunder.

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, modal pinjaman KSP/KSPPS terdiri atas:

  • pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan;
  • obligasi; dan/atau
  • surat utang lain yang diterbitkan oleh KSP/KSPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023 modal pinjaman berupa pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan serta obligasi paling tinggi 40% dari jumlah aset KSP/KSPPS.

Berdasarkan pada Pasal 66 Permenkop UKM 8/2023, modal penyertaan mempunyai karakteristik:

  • diterbitkan oleh KSP/KSPPS atas dasar kelayakan usaha dan disetujui rapat anggota;
  • mendapat pembagian keuntungan usaha;
  • menanggung risiko kerugian usaha; dan
  • memiliki perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal yang melakukan modal penyertaan.

Adapun perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:

  • nama koperasi dan pemodal;
  • besarnya modal penyertaan;
  • jangka waktu perjanjian;
  • usaha simpan pinjam yang dibiayai modal penyertaan;
  • pengelolaan dan pengawasan;
  • hak dan kewajiban pemodal dan koperasi;
  • pembagian keuntungan;
  • tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam Koperasi; dan
  • penyelesaian perselisihan.

“Modal penyertaan yang dihimpun dari pemodal paling tinggi 25% … dari aset KSP/KSPPS,” bunyi penggalan Pasal 68 Permenkop UKM 8/2023.

Apex

Sesuai dengan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023, apex adalah kerja sama jaringan antar-KSP/KSPPS dalam rangka memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, dan monitoring kepada KSP/KSPPS anggota.

Berdasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dalam upaya memperkuat likuiditas keuangan, modal, dukungan teknis, pemantauan, dan supervisi harus membentuk apex atau bergabung kepada apex yang telah terbentuk.

Apex tersebut dapat berupa KSP/KSPPS yang ditunjuk oleh anggota untuk menjalankan fungsi koordinator apex dan/atau KSP/KSPPS Sekunder. Adapun sesuai dengan Pasal 70 Permenkop UKM 8/2023, apex melaksanakan fungsi:

  • pengumpulan dana bersama;
  • penyediaan dukungan finansial;
  • penyediaan dukungan teknis; dan
  • pemantauan dan supervisi.

Berdasarkan pada Pasal 71 Permenkop UKM 8/2023, pembentukan apex KSP/KSPPS bertujuan untuk:

  • melindungi anggota KSP/KSPPS;
  • meningkatkan kapasitas KSP/KSPPS dalam pengelolaan penerapan prinsip tata kelola yang memadai dan efisien;
  • meningkatkan pengawasan terhadap KSP/KSPPS dalam bentuk pengembangan sistem pelaporan yang baik, penilaian tingkat kesehatan KSP/KSPPS, dan pemeringkatan;
  • memperkuat KSP/KSPPS sebagai salah satu bentuk dari lembaga penyedia layanan keuangan simpan pinjam dalam rangka menghadapi persaingan global serta mendukung terciptanya keuangan inklusif.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.