SEWINDU DDTCNEWS
DITJEN PAJAK

Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 April 2024 | 14.00 WIB
Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan terdiri atas 2 unsur utama dan 1 unsur pendukung.

Sesuai dengan dokumen Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023,  penyelesaian kegiatan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan menghasilkan outcome akhir dari proses penegakan hukum DJP.

“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan terdiri dari 2 unsur utama, yaitu pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dan 1 unsur pendukung yaitu forensik perpajakan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

DJP menjelaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Lalu, forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik. Hasilnya adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Kemudian, 455 wajib pajak dilakukan penyidikan.

“89 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) [jumlah turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya 98 berkas],” tulis DJP. Simak ‘1.218 WP Kena Pemeriksaan Bukper dan 455 WP Dilakukan Penyidikan’.

Jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper tersebut tercatat turun 2,09% dibandingkan jumlah pada 2022 sebanyak 1.244 wajib pajak. Namun, jumlah wajib pajak yang dilakukan penyidikan naik hingga 295,65% dari kinerja pada 2022 sebanyak 115 wajib pajak.

Kemudian, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.039. Jumlah ini naik 28,91% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 806 penyelesaian.

DJP mengatakan forensik digital merupakan salah satu bagian dari kegiatan penegakan hukum pidana perpajakan. Pada 2023, penegakan hukum berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Simak pula ‘Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.