SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Redaksi DDTCNews
Senin, 8 April 2024 | 14.15 WIB
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila orang tua meninggal dunia dan meninggalkan utang pajak, penagihan pajaknya dilakukan terhadap penanggung pajak wajib pajak yang bersangkutan. Penagihan dapat dilakukan pada ahli waris, baik terhadap harta warisan telah dibagi maupun yang belum dibagi sesuai dengan porsi yang diatur dalam PMK 61/2023

Pada kondisi tersebut, apakah harta pribadi milik ahli waris bakal ikut 'terseret' untuk melunasi utang pajak pewaris? Maksudnya, apakah harta anak bakal ditagih oleh kantor pajak untuk menambal pelunasan utang pajak orang tuanya?

"Penagihan pajak kepada ahli waris adalah sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) mengutip ketentuan pada PMK 61/2023, Senin (8/4/2024). 

DJP menegaskan bahwa harta milik ahli waris yang bukan hasil pembagian waris dari wajib pajak tidak masuk dalam penagihan pajak. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak. Salah satunya, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika nilai utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya lebih kecil, tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Selain itu, penagihan pajak juga bisa dilakukan terhadap para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing­ masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi. Jika nilai lebih kecil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biaya penagihan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.