Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.
Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah terkait dengan waktu, tempat, dan jenis layanan. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dibuka pada Senin sampai dengan Jumat.
“Layanan administrasi secara tatap muka/melalui TPT dibuka pada hari Senin sampai dengan hari Jumat selama hari kerja pukul 08.00 WIB s.d.15.00 WIB,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024). Simak pula 'SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT'.
Pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat.
Dalam SE-1/SP/2024 disebutkan ada 4 loket terkait dengan jenis layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT. Pertama, Loket A untuk penerimaan surat.
Kedua, Loket B untuk penerimaan permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), serta layanan informasi lainnya.
Ketiga, Loket C untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali. Keempat, Loket Khusus Kelompok Rentan, untuk pelayanan prioritas penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Sebagai diketahui, bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024 turut memuat informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)